المحاورة العربية : شروط الأضحية
Conditions of Udhiyah
(Beberapa Peryaratan Kurban)
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ
وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah
menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan
kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya
tidak memotong) rambut dan kukunya.”
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عليهِ وسلَّم , "لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ
عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ"
Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian
menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta,
sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami
kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza'ah (usia
yang cukup, pen) dari domba." (H.R. Muslim)
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي
يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ
سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ
مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya yang
pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu
menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai
dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu
hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah
nusuk sedikitpun.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar